sukabumi
KABUPATEN SUKABUMI
Jawa Barat

PPID merupakan media pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

17:07 PM
Monday , 20th April 2026
sukabumi sukabumi
  • BERANDA
  • TENTANG PPID
    • Profil Bupati Sukabumi
    • Profil Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi
    • Profil Wakil Bupati Sukabumi
    • Ruang Lingkup Kabupaten Sukabumi
    • STRUKTUR PPID KABUPATEN SUKABUMI
    • TIMELINE SEJARAH PPID KABUPATEN SUKABUMI
    • TUGAS DAN KEWENANGAN PPID UTAMA DAN PPID PEMBANTU
    • VISI DAN MISI
    • VISI MISI PPID
    • ☆ SOP
      • Maklumat Pelayanan
      • Perbup Sukabumi No.17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
      • SK BUPATI SUKABUMI TAHUN 2025 TENTANG PPID UTAMA DAN PPID PEMBANTU
      • SK Struktur Organisasi Susunan PPID Utama
      • SOP Pelayanan Keberatan Informasi Publik dan Sengketa
      • SOP Pendokumentasian informasi publik
      • SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik
      • SOP Uji Konsekuensi
      • STANDAR LAYANAN OPERASIONAL TERPADU PPID UTAMA
  • LAYANAN PPID
    • ☆ Permohonan Informasi
      • Ajukan Permohonan
      • Cek Status Permohonan
    • Formulir Keberatan Permohonan Informasi Publik
    • Mal Layanan Publik
  • DOKUMEN PPID
    • ☆ PPID Utama
      • Berkala
      • Setiap Saat
      • Serta Merta
      • Yang Dikecualikan
    • ☆ PPID Pembantu
      • DINAS
      • BADAN
      • KECAMATAN
      • Lainnya
  • LINK TERKAIT
    • JDIH
    • Open Data
    • Website Pemkab
    • ☆ Lainnya
      • Media Publikasi
      • Layanan KaMi

KECAMATAN CIKEMBAR

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI- JAWA BARAT.
Karen Dawson
KECAMATAN CIKEMBAR
Deskripsi :
     

-

Alamat
-
No Tel
(0266)09292928
Email
-
Web/Situs
-
Kepala Kecamatan CIKEMBAR Saat ini:
-

Dokumen Informasi

Dokumen publikasi informasi publik

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan

Spring-Party Informasi Berkala

Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Spring-Party Informasi Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Spring-Party Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Spring-Party Informasi Yang DIkecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.




PPID © 2019 | Kab.Sukabumi